Sabtu, 20 Oktober 2012

PEMAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI YANG BARU

Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang selama ini menjadi salah satu seragam resmi bagi anggota Korpri di seluruh Indonesia untuk tahun ini akan berubah. Perubahan ini antara lain pada bentuk dan modelnya.

Sebagaimana diketahui, pakaian batik yang merupakan corak khas budaya Bangsa Indonesia ini merupakan pakaian yang diwajibkan dipakai pada setiap tanggal 17 setiap bulannya. Selain dikenakan pada setiap tanggal 17, pakaian ini juga kerap dikenakan pada waktu-waktu khusus yang telah ditetapkan.


Peraturan yang mengatur tentang pakaian seragam Korpri tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun lalu melalui Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Korpri.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar